BISMILLAH....SELAMAT DATANG DI MEDIA BERITA LINGKAR PPWI ONLINE,DIBAWAH NAUNGAN DAN TERAFILIASI DENGAN ORGANISASI PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (JARINGAN RIBUAN MEDIA BERITA ONLINE) - MEDIA UPDATE CEPAT AKURAT TERPERCAYA Klarifikasi Mundurnya Anggota Pembina Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok di Pimpin Ketua Pembina Drs. H Dadang Budiman

Klarifikasi Mundurnya Anggota Pembina Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok di Pimpin Ketua Pembina Drs. H Dadang Budiman

Bojongsari Depok - Bertempat di Masjid H Misnar bilangan Bojongsari Serua Depok Jawa Barat, Kamis (12/12) sekitar pukul 16.30 WIB dibuka Rapat Pembina setelah molor dari rencana pukul 16.00 WIB.

"Seluruh organ Yayasan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendara hingga Pengawas dan Anggota Pembina sudah kami undang baik via surat maupun wa," papar Drs. H. Dadang Budiman selaku Ketua Pembina Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok dihadapan awak media.

"Kegiatan Rapat Pembina ini merupakan bagian dari organ Yayasan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-undang Yayasan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomer 2 tahun 2016 yang harus sesuai inisiatif ketua Pembina," tambah Bambang Setyo, SE selaku sekretaris Yayasan.

Mengawali Rapat Pembina dibuka dengan doa dan kronologis pengunduran diri bapak Muhammad Wahyudi selalu anggota pembina per tanggal 26 Agustus 2024 lalu yang disampaikan langsung oleh Drs H. Dadang Budiman selaku ketua Pembina Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok.

Setelah itu ditambahkan oleh keterangan dari pak Bambang Setyo, SE.

"Kami sebelumnya sudah mengklarifikasi ke rumah orang tua pak Muhammad Wahyudi di bilangan Kebun Jeruk Jakarta Barat sekitar tgl 6 Desember 2024 lalu terkait surat pengunduran diri beliau yang sudah di tandatangani per tgl 26 Agustus 2024 lalu ketika disambangi oleh pengacara/advokat Muhammad Rizki Abdullah di kediamannya Megamendung Bogor dengan tanpa membaca langsung menanda tangani nya karena menurut beliau pengacara orang baik," tuturnya dihadapan pengurus Yayasan lainnya.

Tampak hadir pada kegiatan ini, H Bahrum selaku wakil sekretaris yang hadir tapi pulang dengan alasan ada tamu, Bambang Setyo, SE selaku sekretaris, dan beberapa pengurus lainnya.

Dalam Rapat Pembina akhirnya ketua Pembina sepakat dan menerima alasan bapak Muhammad Wahyudi walaupun tidak hadir karena sudah mengaku ketika di klarifikasi tanggal 6 Desember 2024 lalu.

"Kegiatan Rapat Pembina ini merupakan amanah UU yang harus dijalankan dan dilakukan agar tidak terjadi mis komunikasi," tandas Bambang Setyo selaku sekretaris Yayasan.

Kegiatan yang selesai pukul 17.15 WIB ini ditutup dengan doa dan ramah tamah serta diskusi ringan.

"Tentunya Rapat Pembina ini merupakan rapat internal yayasan yang sebenarnya bisa dikomunikasikan lebih lanjut untuk kemaslahatan umat," papar Drs H Dadang Budiman selaku ketua pembina Yayasan.

Sebelumnya memang banyak hal krusial yang sebenarnya tidak perlu terjadi dan ini bisa dicarikan solusi terbaik, hal ini terungkap ketika tim PPWI Peduli menemukan beberapa fakta di lapangan. 

Salah satu temuan kami di kantor Notaris Mohammad Ali, SH, MKN kalo beliau didatangi pengacara Bu Kris selaku kuasa hukum untuk membuka data all out Yayasan tapi tidak diindahkan sama notaris karena ini menyangkut kerahasiaan data yang hanya bisa diminta oleh pembina atau ketua dengan alasan tertentu.

"Sebelumnya saya selaku notaris menyampaikan bahwa awal datang nya Bu Kris selaku ketua Yayasan ke kami hanya ingin perubahan data pengurus Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok tanpa memberitahukan bahwa ada lahan waqaf di akte perubahan," ungkap H. Mohammad Ali selaku notaris yang ditemui secara terpisah oleh tim pencari fakta PPWI Peduli.

"Selain itu kami juga kedatangan H Bahrum selaku wakil sekretaris di akta yg juga keluarga pewakif yang ingin lahan waqaf di serahkan ke ahli waris. Kami selaku notaris menyampaikan bahwa lahan waqaf tidak bisa dikembalikan atau diminta kembali berdasarkan UU Waqaf karena sudah sesuai aturan UU," ungkap notaris low profile ini.

Terungkap juga bahwa sebelumnya juga ada tindakan anarkis, intimidasi yang dilakukan oknum pengacara/advokat Mohammad Rizki Abdullah, SH yang merasa bahwa semua yang tinggal di lahan waqaf dan tidak ada namanya di akte notaris perubahan harus keluar dan tidak boleh tinggal di lokasi lahan Waqaf.

Selain itu juga ada tindakan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum Pengacara kepada ketua pembina Drs H. Dadang Budiman beberapa hari yang lalu.

Dari banyaknya hasil temuan di lapangan inilah maka diadakan cross check agar tidak saling menyalahkan.

Berdasarkan pengakuan ketua Pembina Drs H. Dadang Budiman awalnya berdasarkan perjanjian bawah tangan tertanggal 18 Agustus 2019 yang mengijinkan Titis Hayu Khrisnayati meminjam lahan waqaf.

"Awalnya kami meminjamkan dua ruang kelas dan lahan Waqaf agar jadi maslahat di bidang pendidikan," ungkapnya kepada awak media.

Ditempat terpisah Titis Hayu Khrisnayati selaku ketua Yayasan Al Hidayah BojongSari Depok mengakui kalo selama ini biaya pembangunan gedung berasal dari dana pribadi.

"Saya gak perlu lapor ke pembina karena itu dana pribadi saya," ungkapnya kepada awak media di bilangan RM Cikaret Cibinong beberapa waktu lalu.

Mengingat ini lahan Waqaf milik umat, setidaknya masyarakat setempat, jamaah, aparat desa,tokoh masyarakat ikut mengawal dan mengawasi lahan dan bangunan ini karena ada upaya tertentu untuk membenturkan antar pengurus. 

"Kami berharap persoalan ini bisa dicari solusi terbaik agar kita tidak saling di adu domba," papar Asep Syamsurizal alias Ki Nadzom salah satu tokoh ulama yang juga masih ada hubungan dengan keluarga pewaqif ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama di kemudian hari agar tetap hati-hati dan waspada bila bekerjasama pengelolaan lahan waqaf.

(AS Widi PPWI Peduli Jabar)





______________


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : mediasangargroup@gmail.com. Terima kasih.


Lebih baru Lebih lama