BISMILLAH....SELAMAT DATANG DI MEDIA BERITA LINGKAR PPWI ONLINE,DIBAWAH NAUNGAN DAN TERAFILIASI DENGAN ORGANISASI PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA (JARINGAN RIBUAN MEDIA BERITA ONLINE) - MEDIA UPDATE CEPAT AKURAT TERPERCAYA Lima Hari KRYD, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol

Lima Hari KRYD, Polsek Cisaat Sukabumi Amankan Ratusan Botol Mihol

POLRES SUKABUMI KOTA – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota menggecarkan upaya preventif Kepolisian dengan meningkatkan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah peredaran narkoba maupun mihol (minuman beralkohol).

Lima hari pasca KRYD tersebut, Polsek Cisaat berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol yang diedarkan secara sembunyi di beberapa warung jamu maupun kedai kopi di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Hal itu diungkapkan Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman saat ditemui awak media di Mapolsek Cisaat, Sabtu (11/3/2023) sore.

“Dari KRYD dengan sasaran Narkoba dan minuman beralkohol yang kita mulai sejak beberapa hari lalu, kami berhasil mengamankan sebanyak 127 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, mulai dari Intisari, Anggur Merah, Kawa-kawa, Anggur Putih dan Arak Bali,” ungkap Deden kepada wartawan.

“Ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil kami amankan dari beberapa tempat, yaitu warung jamu, kedai kopi hingga sebuah Gudang di Cibatu Cisaat Sukabumi,” sambungnya.

Ia mengatakan, Jajarannya telah memberikan teguran disertai surat peryataan terhadap para penjual dan pemilik minuman beralkohol tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.

“Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali,” kata Deden.

“Terkait hal ini juga, tentunya akan kami tindak atau proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi, baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak.” imbuhnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau untuk tidak mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol. Mari kita ciptakan kondusifitas kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Bila memang ada masyarakat yang melihat aktifitas mencurigakan atau mengetahui peredaran minuman beralkohol ini agar tidak ragu untuk menghubungi pihak Kepolisian secara langsung atau melalui Program Bebeja Ka Polres via aplikasi WhatsApp di nomor 082126054961 atau melalui akun media sosial Polsek Cisaat maupun Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama